Segenap Keluarga Besar Pemerintah Desa Latukan, Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Minal Aidin wal Faizin (Mohon Maaf Lahir dan Bathin)

PERDES


 



PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
KECAMATAN KARANGGENENG
DESA LATUKAN
---------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN DESA LATUKAN
KECAMATAN KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR :  ..….. TAHUN 2014
TENTANG
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA LATUKAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DENGAN RAHMAD TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LATUKAN
Menimbang





Mengingat




























Menetapkan
:





:





























:
a.       bahwa dalam rangka plaksanaan  kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Desa Latukan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 148 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu adanya landasan operasional
b.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu untuk mngatur ketentuan mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum di Desa Latukan dengan menetapkannya dalam Peraturan Desa.

1.       Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) ;
3.       Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
5.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 trntang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
6.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
7.       Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor  54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
8.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
9.       Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah ;
10.   Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah ;
11.   Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor  04 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Lamongan


DENGAN PERSETUJUAN BADAN PERMUSYAWARATAN  DESA LATUKAN
MEMUTUSKAN


PERATURAN DESA LATUKAN TENTANGKETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA LATUKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.       Desa adalah Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan
2.       Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Latukan
3.       Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Latukan
4.       Kepala Desa adalah Kepala Desa Latukan
5.       BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Latukan
6.       Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Latukan
7.       Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah Ketentraman dan Ketertiban Umum Desa Latukan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi aman, tentram, tertib dan teratur.

Pasal 3
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk :
1.       Menciptakan suatu situasi dan kondisi yang kondusif dan dinamis agar Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memenuhi tugas dan pekerjaannya secara aman, tentram, tertib dan teratur.
2.       Mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap Ketentraman dan Ketertiban.
3.       Menanggulangi dan meniadakan adanya gangguan yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan Desa.


BAB III
PENYELENGGARA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
1.       Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Desa Latukan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan peran serta masyarakat Desa Latukan.
2.       Peran serta masyarakat sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan masing-masing dan tempat-tempat umum.


BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Jarak Tanaman Di Pekarangan
Pasal 5
1.       Jarak Tanaman Karang Tahun Tidak Boleh Kurang Dari 2 (Dua) Meter dari Batas Pekarangan
2.       Jarak Tanaman Pisang Tidak Boleh Kurang Dari 2 (Dua) Meter dari Batas Pekarangan.
3.       Jarak Tanaman Produktif ( Buah-buahan ) Tidak Boleh Kurang Dari 1 (Satu) Meter Dari Jalan, dan Tidak Boleh Kurang dari 1 (Satu) Meter dari Batas Pekarangan.
4.       Jarak Tanaman Bambu / Barongan Tidak Boleh Kurang Dari 5 (Lima) Meter Dari Batas Pekarangan.
5.       Semua Masyarakat  Desa Latukan tidak boleh menananm Tanaman Karang Tahun atau Tanaman Buah-buahan atau Sayuran di Sepanjang Tangkis Kali Patih Desa Latukan.
6.       Tanaman yang bersifat untuk Keindahan Lingkungan tidak termasuk dalam Bab IV Pasal 5 Ayat 1,2,3,4.

Bagian Kedua
Saluran Air Dalam Desa
Pasal 6
1.       Untuk Kelancaran Pembuangan Air, Setiap Batas Pekarangan Harus Ada Got / Saluran Air Yang Lebar Dan Dalamnya Menyesuaikan.
2.       Untuk Kebersihan, Keindahan Dan Keselamatan Semua Penduduk Dilarang Membuat Tempat Mandi Di Sungai Umum.           

Bagian Ketiga
Pemeliharaan Ternak dan Limbahnya
Pasal 7
1.       Untuk Kesehatan Lingkungan Semua Warga Masyarakat Desa Latukan, Tidak Boleh Memelihara Unggas Di Perkampungan Lebih Dari 200  Ekor Dalam Satu Rumah Tangga.
2.       Tidak Boleh Memelihara Sapi, Kerbau dan Sejenisnya Di Dalam Perkampungan Lebih Dari 10 Ekor Dalam Satu Rumah Tangga.
3.       Tidak Boleh Memelihara Kambing, Domba dan Sejenisnya Di Dalam Perkampungan Lebih Dari 20 Ekor Dalam Satu Rumah Tangga.
4.       Untuk jenis budidaya perikanan Di Perkampungan tidak boleh Lebih Dari 10.000  Ekor
5.       Segala Bentuk Limbah dari ayat 1, 2, 3 dan 4, tidak boleh menyebabkan pencemaran lingkungan.





Bagian Keempat
Pemanfaatan Jalan Kikis Desa
Pasal 8
Untuk Sarana Transportasi Hasil / Produksi Pertanian Maka Jalan Pagar Kikis Dilebarkan Menjadi 4 Meter. Adapun Biaya Yang Diakibatkan Timbulnya Pasal Ini Dibebankan Kepada APBDes.

Pasal 9
Pemasangan Patok Batas Tanah.
Setiap Pemilikan Tanah Harus Ada Patok Batas Permanen dari Beton ataupun Kayu Yang Tidak Rapuh ( Bukan Tanaman Hidup)

Bagian Kelima
Pelestarian Lingkungan Alam
Pasal 10
1.       Untuk melestarikan lingkungan bagi penduduk dalam maupun luar desa dilarang berburu (burung, musang, luwak, ular)
2.       dilarang mencari ikan di sungai umum dengan menggunakan alat setrum dan racun (pestisida)


BAB VII
P E N U TU P
Pasal 11
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan Pengumuman Desa Latukan.


Ditetapkan       :  Di Latukan
Pada Tanggal  : 29 Januari 2014

KEPALA DESA LATUKAN



Drs. M. JIONO




Tidak ada komentar:

Posting Komentar