PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
KECAMATAN KARANGGENENG
DESA LATUKAN
---------------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN
DESA LATUKAN
KECAMATAN
KARANGGENENG KABUPATEN LAMONGAN
NOMOR : ..….. TAHUN 2014
TENTANG
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DESA LATUKAN
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DENGAN RAHMAD
TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA
LATUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1. Desa adalah Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan
2. Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Latukan
3. Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Latukan
4. Kepala Desa adalah Kepala Desa Latukan
5. BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Latukan
6. Peraturan Desa adalah Peraturan Desa Latukan
7. Ketentraman dan
Ketertiban Umum adalah Ketentraman dan Ketertiban Umum Desa Latukan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dimaksudkan
untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan masyarakat menjadi aman, tentram,
tertib dan teratur.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
bertujuan untuk :
1.
Menciptakan suatu situasi dan kondisi yang kondusif
dan dinamis agar Pemerintah Desa dan Masyarakat dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan untuk memenuhi tugas dan pekerjaannya secara aman, tentram,
tertib dan teratur.
2.
Mencegah dan menanggulangi adanya gangguan terhadap
Ketentraman dan Ketertiban.
3.
Menanggulangi dan meniadakan adanya gangguan yang
dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan Desa.
PENYELENGGARA KETENTRAMAN
DAN KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
1.
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di
Desa Latukan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan peran serta
masyarakat Desa Latukan.
2.
Peran serta masyarakat sebagaiman dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan dengan memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan,
dan keindahan lingkungan masing-masing dan tempat-tempat umum.
BAB IV
PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Jarak
Tanaman Di Pekarangan
Pasal
5
1. Jarak Tanaman Karang Tahun Tidak Boleh Kurang Dari 2 (Dua) Meter dari Batas
Pekarangan
2. Jarak Tanaman Pisang Tidak Boleh Kurang Dari 2 (Dua) Meter dari Batas Pekarangan.
3. Jarak Tanaman Produktif (
Buah-buahan ) Tidak Boleh Kurang Dari 1 (Satu) Meter
Dari Jalan, dan Tidak Boleh Kurang
dari 1 (Satu) Meter dari Batas Pekarangan.
4. Jarak Tanaman Bambu / Barongan Tidak Boleh Kurang Dari 5 (Lima) Meter Dari Batas Pekarangan.
5. Semua Masyarakat Desa Latukan
tidak boleh menananm Tanaman Karang Tahun atau Tanaman Buah-buahan atau
Sayuran di Sepanjang Tangkis Kali Patih Desa Latukan.
6. Tanaman yang bersifat untuk Keindahan Lingkungan tidak termasuk dalam
Bab IV Pasal 5 Ayat 1,2,3,4.
Bagian Kedua
Saluran
Air Dalam Desa
Pasal
6
1. Untuk Kelancaran Pembuangan Air, Setiap Batas Pekarangan Harus Ada Got
/ Saluran Air Yang Lebar Dan Dalamnya Menyesuaikan.
2.
Untuk Kebersihan,
Keindahan Dan Keselamatan Semua Penduduk Dilarang Membuat Tempat Mandi Di
Sungai Umum.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan
Ternak dan Limbahnya
Pasal
7
1. Untuk Kesehatan Lingkungan Semua Warga Masyarakat Desa Latukan, Tidak Boleh Memelihara Unggas Di Perkampungan
Lebih Dari 200 Ekor Dalam Satu Rumah
Tangga.
2. Tidak Boleh Memelihara Sapi, Kerbau dan Sejenisnya Di Dalam
Perkampungan Lebih Dari 10 Ekor Dalam Satu Rumah Tangga.
3. Tidak Boleh Memelihara Kambing, Domba dan Sejenisnya Di Dalam
Perkampungan Lebih Dari 20 Ekor Dalam Satu Rumah Tangga.
4. Untuk jenis budidaya perikanan Di Perkampungan tidak boleh Lebih Dari
10.000 Ekor
5. Segala Bentuk Limbah dari ayat 1, 2, 3 dan 4, tidak boleh menyebabkan
pencemaran lingkungan.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Jalan Kikis Desa
Pasal
8
Untuk Sarana
Transportasi Hasil / Produksi Pertanian Maka Jalan Pagar Kikis
Dilebarkan Menjadi 4 Meter. Adapun Biaya Yang Diakibatkan Timbulnya Pasal Ini
Dibebankan Kepada APBDes.
Pasal 9
Pemasangan Patok Batas Tanah.
Setiap Pemilikan Tanah Harus Ada Patok Batas
Permanen dari Beton ataupun Kayu Yang
Tidak Rapuh ( Bukan Tanaman Hidup)
Bagian
Kelima
Pelestarian
Lingkungan Alam
Pasal
10
1. Untuk melestarikan lingkungan bagi penduduk dalam maupun luar desa
dilarang berburu (burung, musang, luwak, ular)
2. dilarang mencari ikan di sungai umum dengan menggunakan alat setrum
dan racun (pestisida)
BAB VII
P E N U TU P
Pasal 11
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dengan Pengumuman
Desa Latukan.
|
PERDES
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar