Untuk menjalankan amanat dari konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014, pemerintah Republik Indonesia di bawah komando bapak presiden Ir. Joko Widodo langsung bergerak cepat. Presiden langsung mengimplementasikn apa yang tercantum dalam amanat undang-udang tersebut, hal itu bertujuan agar program yang tujuan utamanya untuk memberikan kebebasan pada desa untuk mengelola kebijakan khususnya di bidang pembangunan Infrastruktur, Pemberdayaan, dll ini segera dapat dirasakan oleh masyarakat di pedesaan.
Namun melaksanakan sebuah program kebijakan tidaklah semudah apa yang tertulis dalam dokumen perencanaan, masih banyak pemerintah desa yang belum faham dengan perubahan-perubahan yang terjadi di birokrasi pemerintahan desa. Kemudian ketidakjelasan terkait dengan aturan baku masih menjadikan polemik dibawah. Hal itu disebabkan karena Sumber Daya Pemerintah desa tidaklah merata di setiap desa. Hal ini menjadi Pekerjaan Rumah bagi SKPD yang bertugas membimbing pemerintah desa.
Anggaran yang selalu diberitakan di media bahwa 1 desa akan mendapatkan 1 milyar pada saat ini belum bisa dikatakan 100% benar. karena pada kenyataannya pada tahun 2016 ini baru sekitar 60% dari rencana anggaran yang mampu disediakan pemerintah pusat untuk pemberdayaan desa. Tentulah hal itu masih jauh dari harapan pemerintah desa dan seluruh warga masyarakat desa yang ada di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
Meskipun demikian, kita tentu harus mengaprisiasi apa yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di pedesaan melalui program 1 desa 1 milyar tersebut. Karena memang tidak ada program yang dibuat pemerintah, kalau tidak untuk kebaikan warga masyarakatnya. Namun hal itu juga perlu bimbingan dan pengawasan yang berjenjang, agar segala macam tujuan yang taercantum dalam kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar da bermanfaat.
Namun menurut sebagian pemerintah desa yang wilayahnya luas dan mempunyai penduduk banyak, pembagian dana desa saat ini kurang proporsional dan belum memiliki aspek keadilan. Hal itu disebabkan pembagian dana desa yang dibagikan nominalnya hampir sama antara desa kategori luas dan kecil, sedangkan infrastruktur yang perlu dibangun tentunya tidak sama.
Namun menurut sebagian pemerintah desa yang wilayahnya luas dan mempunyai penduduk banyak, pembagian dana desa saat ini kurang proporsional dan belum memiliki aspek keadilan. Hal itu disebabkan pembagian dana desa yang dibagikan nominalnya hampir sama antara desa kategori luas dan kecil, sedangkan infrastruktur yang perlu dibangun tentunya tidak sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar